Rangkuman Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Tentang Bela Negara 2023/2024

Sebagai warga Negara Indonesia kita wajib untuk membela Negara kita tercinta ini dari setiap ancaman baik dari dalam maupun luar negara. Meskipun bangsa indonesia sekarang telah merdeka, namun kita tetap memiliki tugas untuk menjaga dan membelanya, salah satunya adalah dengan mengisi kemerdekaan tersebut. Salah satu Warisan terbesar dari pendiri bangsa ini yang dapat kita jadikan sebagai pedoman dalam mengisi kemerdekaan adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar.

Kunjungi Juga : Kumpulan Soal Prediksi dan Try Out Level HOTS Persiapan CAT SKD CPNS PPPK 2023/2024

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan  kehidupan  padanya.  Hal  ini  terjadi  sejak  seseorang  lahir,  tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan. Dalam  pelaksanaan  pembelaan  negara,  seorang  warga  bisa  melakukannya  baik  secara  fisik  maupun  non  fisik.  Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa. 

Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep  ini  diartikan  sebagai  upaya  untuk  serta  berperan  aktif  dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral,  sosial  maupun  peningkatan  kesejahteraan  orang-orang  yang menyusun bangsa tersebut

Landasan  konsep  bela  negara  adalah  adanya  wajib  militer.  Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan  negara  lainnya,  baik  sebagai  pekerjaan  yang  dipilih  atau  sebagai  akibat  dari  rancangan  tanpa  sadar  (wajib  militer).  Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental  atau  keyakinan  keagamaan).  

Sebuah  bangsa  dengan  relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari  wajib  militer  warganya,  kecuali  dihadapkan  dengan  krisis  perekrutan selama masa perang. Di  beberapa  negara,  seperti  Amerika  Serikat,  Jerman,  Spanyol  dan   Inggris,   bela   negara   dilaksanakan   pelatihan   militer,   biasanya satu   akhir   pekan   dalam   sebulan.   Mereka   dapat   melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi  bisa  merupakan  bagian  dari  pasukan  cadangan  militer,  seperti Amerika Serikat National Guard.

Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan  Israel,  wajib  untuk  beberapa  tahun  setelah  seseorang  menyelesaikan   dinas   nasional.   Sebuah   pasukan   cadangan   militer  berbeda  dari  pembentukan  cadangan,  kadang-kadang  disebut  sebagai  cadangan  militer,  yang  merupakan  kelompok  atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran  oleh  komandan  mereka  sehingga  mereka  tersedia  untuk  menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.

1. Defenisi Bela Negara

Bela Negara adalah tekad, perilaku dan sikap warga negara yang dilakukan secara menyeluruh, teratur dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI , kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempunyai keyakinan atas kesaktian Pancasila berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan (eksistensi) hidup Bangsa dan Negara.

Bela Negara juga dapat diartikan sebagai suatu konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi sebuah negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan menjaga dan mempertahankan keberlangsungan negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam eksistensi negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diterjemahkan sebagai upaya untuk turut serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik lewat moral, sosial, pendidikan, maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Sedangkan Upaya Bela Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warna negara sebagai penuaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan keselamatan negara. 

Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Untuk penjabaran lebih lengkap mengenai dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara adalah sebagai berikut:

  • Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. pada pasal ini usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
  • Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Hakikat Petahanan dan Keamanan

adalah perlawanan rakyat semesta untuk menghadapi setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara, yang penyelenggaraannya disusun dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dan didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan dan tidak kenal menyerah, baik penyerahan diri maupun penyerahan wilayah.

Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).

Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.

Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.

Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Peran penting Bela Negara dapat dikuak secara lebih jernih dan mendalam melalui perspektif pertahanan. Keutuhan wilayah Indonesia, beserta seluruh sumber daya, kedaulatan dan kemerdekaannya, selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan bersenjata dari dalam. Kalau ancaman ini menjadi nyata dan Indonesia tidak siap, semuanya bisa kembali ke titik nol.

Antisipasi para pendiri bangsa tercantum dalam salah satu poin tujuan nasional yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Pernyataan tersebut menjadi dasar dari tujuan pertahanan. Ia tidak berdiri sendiri tetapi berbagi ruang dengan tujuan keamanan atau ketertiban sipil dan berdampingan 3 (tiga) tujuan lainnya, yakni tujuan kesejahteraan (memajukan kesejahteraan umum), tujuan keadaban (mencerdaskan kehidupan bangsa) dan tujuan kedamaian (berpartisipasi aktif dalam perdamaian dunia yang adil dan abadi).

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Kunjungi Juga : Kumpulan Soal Prediksi dan Try Out Level HOTS Persiapan CAT SKD CPNS PPPK 2023/2024

2. Unsur Dasar Bela Negara

Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah:

  1. Cinta Tanah Air
  2. Rela berkorban untuk bangsa & Negara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
  4. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  5. Memiliki kemampuan awal bela Negara

Pemerintah Indonesia saat ini menjalankan program pelatihan Bela Negara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meresmikan pembukaan program bela negara. Program tersebut dimaksudkan untuk memperteguh keyakinan berdasarkan 5 unsur tersebut di atas, dan program ini bukanlah sebuah bentuk wajib militer.

Pada tanggal 23 Februari 2016, Menhan Ryamizard Ryacudu kembali meresmikan peluncuran website resmi. Portal tersebut dimaksudkan untuk menjadi sumber penyebaran informasi kepada masyarakat tentang program Bela Negara, dan masyarakat juga bisa memberikan saran dan masukan di portal tersebut.

Cinta tanah air

Mengenal dan mencintai tanah air agar selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Indikator cinta tanah air meliputi:

  • menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia;
  • bangga sebagai bangsa Indonesia;
  • menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia;
  • memberikan kontribusi dan kemajuan pada bangsa dan negara Indonesia;
  • mencintai produk dalam negeri, budaya, dan kesenian Indonesia.

Rela berkorban

Rela berkorban untuk bangsa dan negara. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum sehingga pada saatnya nanti siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara. Indikator rela berkorban bagi bangsa dan negara meliputi:

  • bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara;
  • siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman;
  • memiliki kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara;
  • memiliki jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya;
  • mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.

Yakin akan Pancasila

Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional. Rasa yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara dicapai dengan menumbuhkan kesadaran:

  • yang didasari pada Pancasila, pada kebenaran negara kesatuan republik Indonesia;
  • bahwa hanya dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, negara bangsa Indonesia akan tetap jaya;
  • setiap perbedaan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat;
  • bahwa Pancasila dapat membentengi mental dan karakter bangsa dalam menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.

Adapun indikator nilai yakin pada Pancasila sebagai ideologi bangsa meliputi:

  • memahami nilai-nilai dalamPancasila.
  • mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
  • menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia;
  • senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila;
  • setia pada Pancasila dan meyakini sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kesadaran berbangsa dan bernegara

Sadar sebagai warna bangsa negara Indonesia dalam bentuk tingkah laku, sikap, dan kehidupan pribadi agar dapat bermasyarakat sesuai dengan kepribadian bangsa. Indikator nilai kesadaran berbangsa dan bernegara meliputi:

  • memiliki kesadaran keragaman budaya, suku, agama, bahasa dan adat istiadat;
  • melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  • mengenal keragaman individu di rumah dan di lingkungannya;
  • berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia;
  • berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara;

Kemampuan awal bela negara

Secara Psikis (mental) memiliki sifat disiplin, ulet, menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan diri sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.

Secara Fisik (jasmani) memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

Adapun Indikator nilai memiliki kemampuan awal bela negara meliputi:

  • memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan dalam bertahan hidup atau mengatasi kesulitan;
  • senantiasa memelihara kesehatan jiwa dan raganya;
  • ulet dan pantang menyerah dalam menghadapi tantangan;
  • terus membina kemampuan jasmani dan rohani; dan
  • memiliki keterampilan bela negara dalam bentuk keterampilan.

3. Adapun sifat-sifat bela negara

1. Sifat lunak

Psycological:

  • Pemahaman ideologi negara (Pancasila dan UUD 1945)
  • Nilai-nilai luhur bangsa
  • Wawasan kebangsaan
  • Persatuan dan kesatuan bangsa
  • Kesadaran bela negara

Physical:

  • Perjuangan mengisi kemerdekaan
  • Pengabdian sesuai profesi
  • Menjunjung tinggi nama Indonesia di dunia internasional
  • Penanganan bencana dan menghadapi ancaman non militer lainnya (ekonomi, sosial, budaya, dsb).

2. Sifat Keras

Menghadapi ancaman militer:

  • Komponen Utama
  • Komponen Cadangan (kombatan)
  • Komponen Pendukung (Non kombatan).

4. Fungsi dan Tujuan Bela Negara

Terdapat beragam Fungsi bela negara, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Menjaga keutuhan wilayah negara.
  • Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman.
  • Merupakan panggilan sejarah.
  • Merupakan kewajiban setiap warga negara.

Terdapat beragam Tujuan bela negara, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
  • Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara.
  • Melaksanakan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
  • Melestarikan budaya.
  • Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

5. Manfaat Bela Negara

Berikut ini berbagai manfaat yang bisa diperoleh dari bela negara:

  • Membentuk perilaku jujur, adil, tegas, tepat, dan kepedulian antar sesama.
  • Menghilangkan sikap negatif seperti tidak disiplin, egois, malas, boros dan apatis.
  • Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
  • Berbakti pada agama, orang tua dan bangsa.
  • Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
  • Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
  • Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
  • Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
  • Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
  • Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas dan pengaturan kegiatan lain.

6. Contoh Bela Negara dalam Kehidupan Sehari-hari

Contoh beberapa bentuk bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan adalah sebagai berikut:

  • Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)
  • Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
  • Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
  • Melestarikan budaya yang ada (lingkungan masyarakat)
  • Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
  • Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
  • Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
  • Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
  • Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)

7. Dasar Hukum Bela Negara

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara adalah sebagai berikut:

  • Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. 
  • Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  • Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  • Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  • Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  • Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
  • Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  • Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.

Dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.

Selain itu, Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep bela negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang mempunyai nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.

8. Pendidikan Kewarganegaraan

Salah satu bentuk nyata pelaksanaan bela negara yaitu keikutsertaan warga negara dalam pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan tersebut dilakukan melalui pembinaan kesadaran bela negara dalam tiga ruang lingkup:

  • pendidikan, 
  • masyarakat, dan
  • pekerjaan. 

Pada ruang lingkup pendidikan, pembinaan kesadaran bela negara dilakukan pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan dalam suatu kesatuan sistem pendidikan nasional. Sasaran dari pembinaan ini adalah siswa/siswi, mahasiswa/mahasiswi atau pelajar di sekolah atau kampus.

Pada ruang lingkup masyarakat, pembinaan kesadaran bela negara ditujukan kepada warga negara yang meliputi

  • tokoh agama;
  • tokoh masyarakat;
  • tokoh adat;
  • kader organisasi masyarakat;
  • kader organisasi komunitas;
  • kader organisasi profesi;
  • kader partai politik; dan
  • kelompok masyarakat lainnya.

Catatan:

Yang dimaksud dengan kelompok masyarakat lainnya diantaranya kader organisasi pemuda dan kader organisasi mahasiswa.

Pada ruang lingkup pekerjaan pembinaan kesadaran bela negara ditujukan kepada warga negara yang bekerja pada

  • lembaga negara;
  • kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian/ pemerintah daerah;
  • Tentara Nasional Indonesia;
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah;
  • badan usaha swasta;
  • badan lain sesuai ketentuan perundang-undangan;

Catatan:

Yang dimaksud dengan badan lain diantara yaitu yayasan dan koperasi.

9. Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib

Bentuk nyata lainnya dalam pelaksanaan bela negara adalah mengikuti pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib hanya diberlakukan bagi warga negara yang telah memenuhi persyaratan sebagai calon komponen cadangan. Adapun syarat menjadi calon komponen cadangan yaitu

  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • lulus seleksi administratif; dan
  • lulus seleksi kompetensi.

10. Pengabdian sebagai Prajurit TNI secara Sukarela atau Wajib

Selain pendidikan kewarganegaraan dan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, bentuk nyata lainnya dalam pelaksanaan bela negara adalah melakukan pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib.

Bentuk pelaksanaan bela negara sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dapat dilakukan oleh warga negara dengan mendaftar sebagai prajurit TNI dan lolos serangkaian seleksi.

11. Pengabdian sesuai dengan Profesi

Bentuk nyata lainnya yang dapat dilakukan oleh warga negara dalam pelaksanaan bela negara yaitu pengabdian sesuai dengan profesi. Apa yang dimaksud dengan pengabdian sesuai dengan profesi?

Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara, termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.

12. Peringatan Hari Bela Negara

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 tentang Hari Bela Negara, telah diputuskan bahwa hari bela negara diperingati setiap tanggal 19 Desember. Adapun alasan penentuan tanggal tersebut, yaitu untuk memperingati dibentuknya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

13. Hubungan Bela Negara dengan Pertahanan Negara

Hubungan antara bela negara dengan pertahanan negara yaitu bela negara merupakan salah satu upaya dalam rangka pertahanan negara.

Kunjungi Juga : Kumpulan Soal Prediksi dan Try Out Level HOTS Persiapan CAT SKD CPNS PPPK 2023/2024

Join Grup Whatsapp Pejuang CPNS PPPK 2023/2024 : https://chat.whatsapp.com/JG2b1eD3GFl8fYzqrdeFiE

Tag : Persiapan CPNS dan PPPK 2023/2024, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Rangkuman Materi Bela Negara, ASN 2023, CAT CPNS 2023, SKD 2023, SKB 2023

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form