Materi Tes Wawasan Kebangsaan tentang Pilar Negara ini bertujuan agar CPNS yang diterima nanti mampu membentuk karakter yang positif melalui pemahaman dan pengamalan mereka terhadap nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Secara moral dianggap benar dan adil, serta mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
Suatu negara pasti memiliki sistem keyakinan atau belief system yang menjadi landasan hidup seluruh rakyatnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sistem keyakinan tersebut berisikan konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh satu negara. Banyak yang menyebut sistem keyakinan sebagai sebuah philosophische grondslag (filosofi).
Kunjungi Juga : Kumpulan Soal Prediksi dan Try Out Level HOTS Persiapan CAT SKD CPNS PPPK 2023/2024
Satu pilar yang kuat dan kokoh akan mampu menangkal berbagai jenis gangguan dan ancaman baik dari dalam negara itu sendiri maupun dari luar. Sistem keyakinan yang dimilikiIndonesia haruslah mampumenjamin terwujudnya keamanan, ketertiban, keadilan, kenyamanan dan kesejahteraan bagi semua warga negaranya. 4 (empat) Pilar Kebangsaan adalah soko guru (tiang penyangga yang kokoh) yang membuat seluruh rakyat Indonesia merasa aman, nyaman, sejahtera, tentram dan terhindar dari berbagai jenis gangguan dan bencana
1. Pengertian Pilar Negara
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan Negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.
Melalui nilai-nilai Empat Pilar, maka diharapkan dapat mengukuhkan jiwa kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme generasi penerus bangsa untuk semakin mencintai dan berkehendak untuk membangun negeri.
Empat Pilar ini akan dapat menjadi panduan yang efektif dan nyata, apabila semua pihak, segenap elemen bangsa, para penyelenggara Negara dan masyarakat konsisten mengamalkannya dalam arti yang seluasluasnya.Pengertian pilar adalah tiang penguat, dasar, yang pokok, atau induk.
Empat pilar tersebut mencakup: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
2. Kedudukan 4 Pilar Negara
Penyebutan Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. Pada prinsipnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain.
Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara harus menjadi jiwa yang menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila baik sebagai ideologi dan dasar Negara sampai hari ini tetap kokoh menjadi landasan dalam bernegara. Pancasila juga tetap tercantum dalam konstitusi Negara kita meskipun beberapa kali mengalami pergantian dan perubahan konstitusi. Ini menunjukan bahwa Pancasila merupakan konsensus nasional dan dapat diterima oleh semua kelompok masyarakat Indonesia. Pancasila terbukti mampu memberi kekuatan kepada bangsa Indonesia, sehingga perlu dimaknai, direnungkan, dan diingat oleh seluruh komponen bangsa.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi Negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya. Oleh karena itu, dalam Negara yang menganut paham konstitusional tidak ada satupun perilaku penyelenggara Negara dan masyarakat yang tidak berlandaskan konstitusi.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk Negara yang dipilih sebagai komitmen bersama. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pilihan yang tepat untuk mewadahi kemajemukan bangsa. Oleh karena itu komitmen kebangsaan akan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi suatu “keniscayaan” yang harus dipahami oleh seluruh komponen bangsa. Dalam Pasal 37 ayat (5) secara tegas menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan karena merupakan landasan hukum yang kuat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diganggu gugat.
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan Negara sebagai modal untuk bersatu. Kemajemukan bangsa merupakan kekayaan kita, kekuatan kita, yang sekaligus juga menjadi tantangan bagi kita bangsa Indonesia, baik kini maupun yang akan datang. Oleh karena itu kemajemukan itu harus kita hargai, kita junjung tinggi, kita terima dan kita hormati serta kita wujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk mengukuhkan nilai-nilai fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan mandat konstitusional yang diembannya. Dalam kaitan ini, MPR melaksanakan tugas- tugas konstitusionalnya dengan menjungjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan MPR adalah dengan melaksanakan tugas untuk memberikan suatu pemahaman nilai-nilai luhur bangsa yang terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat.
Terbentuknya Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara untuk mengingatkan kembali komitmen seluruh komponen bangsa agar melaksanakan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menjungjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dalam rangka mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Kunjungi Juga : Kumpulan Soal Prediksi dan Try Out Level HOTS Persiapan CAT SKD CPNS PPPK 2023/2024
3. Fungsi 4 Pilar Kebangsaan
- Sebagai tombak untuk tetap kokohnya berdirinya bangsa
- Menginspirasi rakyat Indonesia untuk kembali ke revolusi atau tujuan yang benar
- Menjaga kemurnian UUD 1945
- Membangun kepahaman tentang jiwa bangsa secara utuh
- Membangun karakter bangsa
- Membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
- Sarana pembangunan hukum bangsa
- Sarana pembaharuan masyarakat
- Sebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
- Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat
4. Wujud Sikap Yang Mencerminkan 4 Pilar Kebangsaan
- Setia dan cinta tanah air
- Mengembangkan persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak menjadi koruptor
- Tidak membuat pernyataan atau keputusan yang merugikan bangsa
- Tidak membedakan ras, suku, agama, adat, maupun bahasa
- Tidak menyalahgunakan kekuasaan
- Menjaga ketertiban dan keamanan
- Peduli terhadap bangsa dan Negara
- Saling tolong – menolong Saling menghormati antar sesama manusia
Berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut:
- Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
- Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
5. Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Terdapat empat fungsi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia di antaranya:
1. Fungsi Penertiban (Law and Order)
Fungsi penertiban berfungsi untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Oleh karena itu, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Untuk mencapai kesejahteraan dan tangan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan juga peran aktif dari negara. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
3. Fungsi Pertahanan
Fungsi pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4. Fungsi Keadilan
Fungsi ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan. NKRI bertugas untuk menegakkan keadilan bagi rakayat Indonesia dan mejamin kehidupan yang adil.
6. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Tujuan negara kesatuan RI secara eksplisit dapat kita simak pada pembukaan UUD 1945, alinea 4.
Berdasarkan bunyi alinea tersebut dapat dilihat, bahwa tujuan dibentuknya negara RI adalah:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
7. Ideologi Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi bangsa dan negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa sansekerta, yakni Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila disusun berdasarkan lima sendi utama yakni:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Lima sendi utama ini juga tercantum didalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Tepatnya tercantum dalam paragraf ke-4 (empat) Pembukaan UUD 1945.
8. Sejarah Lahirnya Pancasila
Hari lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni, walaupun selama masa perumusan Pancasila terjadi perubahan urutan ke lima sila serta kandungan yang terkandung dalam Pancasila dalam beberapa tahap.
Perumusan Pancasila sebagai dasar negara terjadi dan diawali pada saat masa perang dunia ke-2, atau tepatnya pada saat penjajahan Jepang atas Indonesia.
Pada tahun 1944, Jepang mulai mendekati kekalahan terhadap sekutu pada perang dunia II. Untuk itu, Jepang berusaha meminta bantuan pada bangsa Indonesia dengan memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia. Untuk merealisasikan janji tersebut, Jepang membentuk suatu badan persiapan kemerdekaan Indonesia, yang kemudian kita kenal dengan BPUPKI atau Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI bentukan Jepang dalam rangka untuk mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia ini beranggotakan 60 orang. 60 orang anggota BPUPKI ini diambil dari berbagai daerah sebagai cerminan perwakilan suku bangsa yang ada di Indonesia. Adapun Ketua BPUPKI adalah Dr. Rajiman Wedyodiningrat dan Wakilnya R.P. Soeroso dan dari orang Jepang - Ichibangase. Sidang pertama yang dilakukan oleh BPUPKI adalah tanggal 29 Mei sampai tanggal 1 Juni 1945.
Pada sidang pertama ini terdapat 3 tokoh penting yang mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara, yang nantinya akan menjadi cikal bakal rumusan Pancasila.
Ketiga tokoh tersebut adalah:
- Muh. Yamin
- Soepomo
- Ir. Soekarno
Selanjutnya pada sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara, yakni sebagai berikut:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Selanjutnya Mr. Muhammad Yamin menyampaikan rumusan dasar negara tersebut secara tertulis, yang isinya:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada sidang tanggal 31 Mei 1945, giliran Mr. Soepomo yang mengemukakan pemikirannya mengenai dasar negara Indonesia dihadapan sidang pertama BPUPKI. Pemikiran Mr. Soepomo tersebut berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan Sosial
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 yang mendapatkan giliran berpidato menyampaikan pendapatnya tentang dasar negara adalah Ir. Soekarno.
Ir. Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara tersebut adalah terdiri dari lima asas, yakni:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan
Berdasarkan saran dari ahli bahasa yang juga kolega dari Ir. Soekarno, kelima asas tersebut kemudian diberi nama dengan PANCASILA.
Dan oleh karena itu, tanggal 1 Juni kini kita peringati sebagai hari lahir istilah PANCASILA.
Sampai berakhirnya masa persidangan pertama BPUPKI, rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk, oleh karena itu, sebelum masa reses dan istirahat penuh, BPUPKI membentuk sebuah panitia khusus yang bertugas untuk merumus dasar negara.
Panitia khusus tersebut beranggotakan 9 orang, yang kemudian kita kenal dengan PANITIA SEMBILAN.
Panitia Sembilan atau Panitia Perumusan Dasar Negara tersebut terdiri dari:
- Ir. Soekarno - Ketua
- Abdulkahar Muzakir
- Drs. Moh. Hatta
- KH. Abdul Wachid Hasyim
- Mr. Muh. Yamin
- H. Agus Salim
- Achmad Soebarjo
- Abikusno Cokrosuryo
- A.A. Maramis
Panita Sembilan bertugas untuk menampung segala aspirasi masyarakat Indonesia mengenai pembentukan dasar negara Republik Indonesia merdeka.
Sehingga tepat pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka, yang selanjutnya oleh Mr. Muh. Yamin diberi nama dengan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Adapun isi dari Piagam Jakarta atau Jakarta Charter tersebut adalah:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun ternyata penetapan dasar negara seperti yang tersebut didalam Piagam Jakarta mendapat penentangan, terutama penentangan dari tokoh-tokoh yang berasal dari Indonesia bagian Timur.
Keberatan mereka terhadap dasar negara yang telah ditetapkan dalam piagam jakarta tersebut hanya sebatas pada sila "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Sebab, menurut mereka, terutama bagi pemeluk agama lain atau non-Islam, sila tersebut akan membuat gesekan, atau tidak sesuai dengan agama yang mereka anut, bahkan mengancam akan mendirikan negara sendiri, sehingga haruslah diganti, Keberatan yang paling utama adalah menyangkut kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Selanjutnya Bung Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan membahas masalah tersebut, sebelum sidang PPKI pertama dibuka. Pada akhirnya demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, kalimat tersebut dihilangkan dan sila pertama akhirnya menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa".
Rumusan akhir dasar negara tersebut kemudian ditetapkan dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara yang sah dan benar yakni:
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan tersebut kemudian tercantum pada alinea keempat didalam Pembukaan UUD 1945.
9. Pengamalan Nilai-nilai Pancasila sebagai Pilar Negara
Berdasarkan Ketetapan MPR No. 1/ MPR/ 2003, pengamalan butir-butir Pancasila mencakup:
Sila 1: Ketuhanan yang Maha Esa
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama yang berbeda-beda terhadap Tuhan yang Maha Esa
- Membina kerukunan hidup diantara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
Sila 2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
- Berani membela kebenaran dan keadilan
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain
Sila 3: Persatuan Indonesia
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa
Sila 4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesai mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
- Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
- Didalam musyawarah, diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan
Sila 5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Menghormati orang lain
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum
- Suka bekerja keras
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
Itulah tadi sekilas ringkasan materi nilai-nilai Pancasila sebagai Pilar Negara sebagai bahan pembelajaran Anda dalam menghadapi ujian Seleksi Kompetensi Dasar bidang Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2023/2024.
Kunjungi Juga : Kumpulan Soal Prediksi dan Try Out Level HOTS Persiapan CAT SKD CPNS PPPK 2023/2024
Join Grup Whatsapp Pejuang CPNS PPPK 2023/2024 : https://chat.whatsapp.com/JG2b1eD3GFl8fYzqrdeFiE
Tag : Persiapan CPNS dan PPPK 2023/2024, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Rangkuman Materi Pilar Negara, ASN 2023, CAT CPNS 2023, SKD 2023, SKB 2023