Wajib Diketahui Calon ASN, Ini Kisi-kisi Soal CAT CPNS PPPK 2023/2024 Berdasarkan Permenpan-RB Terbaru

Dikutip dari website bkn.go.id tentang Persiapan Seleksi CASN 2023, BKN Tambahkan Informasi Jabatan Di Portal SSCASN. 

bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan fitur tambahan dalam portal SSCASN, yakni berupa penambahan detail informasi formasi jabatan yang dibuka pada seleksi CASN 2023. Menu informasi jabatan yang bisa dilamar akan memuat keterangan terperinci mulai dari uraian tugas, kelas jabatan, penghasilan yang diterima, sampai dengan jenjang jabatan.

Kunjungi Juga : Kumpulan Soal Prediksi dan Try Out Level HOTS Persiapan CAT SKD CPNS PPPK 2023/2024

Terhitung selama pelaksanaan seleksi PPPK 2022, Haryomo menyebutkan bahwa terdata sebanyak 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri dengan sejumlah alasan. Selain alasan karena ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar, lokasi penempatan juga menjadi alasan pengunduran diri.

Untuk itu menurutnya pelamar diminta mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan. Dengan adanya menu informasi jabatan ini, pelamar seleksi CASN 2023 akan dipermudah untuk mencari tahu mengenai rincian formasi yang akan dilamar.

Jelang pembukaan seleksi CASN 2023 yang dijadwalkan pada September mendatang, Haryomo juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memperhatikan dengan lebih detail tahapan seleksi administrasi agar jangan sampai ada pelamar yang dirugikan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN tahun 2023 dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas. Sementara kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Belum ada informasi resmi terkait bagaiamana kisi-kisi soal CAT pada tahapan SKD CPNS PPPK 2023/2024 nanti, namun dapat digunakan kisi-kisi sementara SKD CPNS sesuai PERMENPANRB NO 27 TAHUN 2021, yaitu :

TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 

A). NASIONALISME

dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional; 

B). INTEGRITAS

dengan tujuan mampu menjunjung tinggi  kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

C). BELA NEGARA

dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan 

D). PILAR NEGARA

dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai  dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik  Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kunjungi Juga : Kumpulan Soal Prediksi dan Try Out Level HOTS Persiapan CAT SKD CPNS PPPK 2023/2024

Pasal 37

TES INTELEGENSI UMUM (TIU)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35  ayat (3) huruf b bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 

A). KEMAMPUAN VERBAL

yang meliputi: 

  1. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi  yang lain. 
  2. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan. 
  3. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu  untuk menganalisis informasi yang diberikan dan  menarik kesimpulan. 

B). KEMAMPUAN NUMERIK

Yang meliputi: 

  1. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung  sederhana. 
  2. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka. 
  3. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur  kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif. 
  4. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan  individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari  informasi yang diberikan 

C). KEMAMPUAN FIGURAL

yang meliputi:

  1. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain; 
  2. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;  
  3. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Pasal 38

TES KARAKTERISTIK PRIBADI (TKP)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c bertujuan untuk menilai penguasaan  pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan: 

A). PELAYANAN PUBLIK

dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki. 

B). JEJARING KERJA

dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif; 

C). SOSIAL BUDAYA

dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya,dan sebagainya. 

D). TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja; 

E). PROFESIONALISME

dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan. 

F). ANTI RADIKALISME

dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Kemudian, untuk jumlah soal SKD (seleksi Kompetensi Dasar) keseluruhan adalah 110 soal, yang terdiri dari TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.

Join Grup Whatsapp Pejuang CPNS PPPK 2023/2024 : https://chat.whatsapp.com/JG2b1eD3GFl8fYzqrdeFiE

Kunjungi Juga : Kumpulan Soal Prediksi dan Try Out Level HOTS Persiapan CAT SKD CPNS PPPK 2023/2024

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form